Mengenal Dokumen Ekspor Impor Untuk Pengiriman Logistik

Mengenal Dokumen Ekspor Impor Untuk Pengiriman Logistik

Dokumen ekspor impor adalah jenis dokumen yang dibutuhkan untuk memproses barang kiriman logistik dari tujuan asal ke tujuan akhir. Dalam industri logistik, pengiriman barang melintasi batas negara melibatkan proses ekspor dan impor yang harus melalui tahapan regulasi dan dokumen yang dibutuhkan bisa berbeda bahkan belum tentu setiap negara mempunyai regulasi yang sama.

Untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan pengiriman, berbagai dokumen ekspor impor diperlukan contohnya seperti bill of lading, air waybill dan dokumen lainnya yang akan penulis jelaskan di artikel ini. Mempelajari dokumen ekspor impor adalah suatu tantangan tersendiri bagi pelaku eksportir dan importir.

Dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya bertindak sebagai dasar instrumen hukum dan administratif yang mengatur dan memfasilitasi pergerakan barang antar negara. Dalam artikel ini, penulis akan menjelaskan beberapa dokumen eskpor impor yang terkait dengan pengiriman logistik.

Baca juga: 5 Manfaat Pengiriman Logistik dan Ekspedisi untuk E-Commerce

Pengertian Ekspor Impor

pengertian ekspor impor

Kegiatan ekspor dan impor adalah contoh perdagangan internasional. Kegiatan ekspor mengacu pada penjualan barang logistik dari negara asal ke negara tujuan. Sedangkan, impor adalah kegiatan membeli produk luar negeri dan membawanya ke negara asal. Selain itu, ekspor impor dibagi dalam dua jenis yaitu, secara tidak langsung dan langsung.

Perbedaan antara ekspor impor secara langsung dan tidak langsung terletak pada pelaku eksportir dan importir yang terlibat, contohnya jika dilakukan secara direct berati produsen bertindak sebagai ekspotir langsung, dan kalau secara indirect, ada pihak ketiga dalam proses perdagangan seperti seperti agen atau perantara.

Dasar hukum ekspor impor

dokumen hukum ekspor impor

Peraturan perundang-undangan ekspor impor di Indonesia terdiri dari undang-udang yang mengatur kegiatan perdagangan internasional. Berikut adalah beberapa peraturan hukum yang menjadi dasar hukum ekspor impor di Indonesia:

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

Undang-Undang ini mengatur tentang sistem kepabeanan di Indonesia, termasuk pengaturan mengenai prosedur ekspor impor, pembayaran bea dan cukai, tarif kepabeanan, dan pengendalian barang-barang yang diimpor atau diekspor.

2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu

Peraturan ini mengatur tentang barang ekspor tertentu seperti mineral, batubara, minyak dan gas bumi, dan kelapa sawit untuk menggunakan pembayaran dengan metode letter of credit (L/C).

3. Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan perdagangan di Indonesia seperti definisi perdagangan dalam negeri dan luar negeri, mengatur kebijakan perdagangan dalam hal tujuan pengaturan kegiatan perdagangan dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan lingkup perdagangan.

Situasi ekspor impor Indonesia

situasi ekspor impor indonesia

Pertumbuhan perdagangan ekspor impor di Indonesia terus mengalami perkembangan dan juga dipengaruhi oleh berbagai faktor politik, ekonomi, dan pasar global. Pada tahun 2022, surplus perdagangan Indonesia mencapai rekor tertinggi US$54,46 miliar dikarenakan adanya kenaikan harga komoditas global dan gangguan rantai pasokan global yang disebabkan oleh konflik negara Rusia dan Ukraina.

Surplus perdagangan meningkat 53,75 persen dari $ 35,42 miliar pada tahun 2021. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga dan peningkatan ekspor komoditas seperti besi dan minyak sawit mentah.

Data Badan Pusat Statistik melaporkan bahwa ekspor pada tahun 2022 bernilai $291,98 miliar, mengalami peningkatan 26.07 persen dari tahun sebelumnya, sedangkan nilai impor pada tahun 2022 adalah $ 237.52 miliar, peningkatan 21,07 persen dari 2021.

Jenis dokumen eskpor impor

dokumen eskpor impor

Sales agreement atau kontrak dagang ekspor adalah dokumen yang paling penting dalam kegiatan ekspor. Sebagian besar masalah yang terjadi dalam proses ekspor dapat diminimalisir dengan menggunakan sales agreement yang telah disepakati antara kedua belah pihak. Umumnya, berbagai jenis kontrak digunakan untuk transaksi penjualan yang terisolasi dan untuk transaksi penjualan yang sedang berlangsung.

Sedangkan dokumen impor adalah berbagai formulir dan dokumen yang diperlukan oleh otoritas bea cukai dan entitas terkait lainnya saat mengimpor barang ke negara tujuan. Dokumen impor yang diperlukan dapat bervariasi tergantung pada negara, moda transportasi, dan jenis barang yang diimpor.

Berikut beberapa jenis dokumen ekspor impor pengiriman logistik:

1. Commercial invoice

Commercial invoice adalah dokumen resmi yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional yaitu faktur dari penjual kepada pembeli untuk pembelian barang. Faktur dikeluarkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pembelian. Commercial invoice mencantumkan rincian lengkap tentang detail transaksi, seperti jumlah, harga per unit, total harga dan syarat pembayaran.

2. Packing list

Dokumen manifes adalah dokumen yang memberikan informasi detail tentang isi pengiriman kargo ekspor maupun impor. Manifes biasanya disiapkan oleh eksportir atau perusahaan ekspedisi dan dokumen tersebut ikut dikirim beserta kargo untuk memastikan penanganan yang tepat dari bea cukai setempat.

3. Certificate of origin

Surat keterangan asal merupakan sertifikat yang menyatakan asal barang atau komoditas dari negara yang melakukan kegiatan ekspor atau impor. Dokumen COO termasuk salah satu dokumen transportasi untuk diverifikasi oleh otoritas bea cukai setempat.

Jika eksportir mengirim barang logistik ke negara yang memiliki perjanjian perdagangan bebas maka barang atau komoditas tersebut memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan pajak dan biaya bea cukai disebut juga dengan preferential COO, begitu juga sebaliknya jika tidak termasuk negara perdagangan bebas disebut dengan non-preferential COO.

4. Bill of lading

Bill of lading adalah dokumen perdagangan ekspor impor yang sah antara pengirim dan pengangkut barang komoditas. Dokumen ini menyatakan bahwa barang telah diterima dan telah dimuat dalam angkutan transportasi pengirim.

Dokumen bill of lading berisi semua informasi yang dibutuhkan perusahaan transportasi untuk mengirimkan produk ke tujuan yang benar dalam kondisi optimal. Rinciannya meliputi tujuan pengiriman, list barang, dan instruksi penanganan. Bill of lading harus berisi tanda tangan penjual, pengirim, dan pembeli dan ditempelkan pada barang kiriman.

5. Air waybill

Air waybill adalah dokumen yang berfungsi sebagai kontrak antara maskapai penerbangan dengan pengirim yang menjabarkan ketentuan dan syarat pengiriman. Air waybill termasuk kategori dokumen bill of lading.

Pihak ketiga penyedia transportasi bertanggung jawab atas dokumen tersebut mulai dari saat menerima paket hingga pengirimannya. Karakteristik unik dari air waybill adalah bahwa dokumen ini tidak dapat dialihkan, yang berarti hanya penerima yang ditunjuk yang dapat menerima pengiriman dan menyetujui dokumen tersebut.

6. Lisensi Ekspor dan Impor

Dokumen lisensi ekspor impor adalah dokumen resmi yang diperlukan oleh pemerintah suatu negara untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan ekspor impor. Jenis dokumen ini berfungsi untuk memberikan otorisasi atau izin bagi pelaku usaha untuk melakukan transaksi perdagangan internasional dengan barang tertentu.

Lisensi ekspor adalah dokumen perizinan bagi eksportir untuk kegiatan ekspor barang ke negara tujuan sedangkan lisensi impor merupakan perizinan yang mengatur barang yang akan masuk ke suatu negara contohnya Indonesia dan juga berfungsi sebagai indentitas yang wajib dimiliki oleh eksportir maupun importir.

Dokumen ekspor impor berperan dalam memfasilitasi perdagangan internasional. Melalui proses yang terorganisir dan dibawah payung hukum, dokumen-dokumen tersebut menjadi landasan yang kuat untuk memastikan kelancaran pengiriman logistik.

Dengan demikian, pemahaman yang baik tentang dokumen ekspor impor akan memberikan keuntungan kompetitif bagi pelaku UMKM, pebisnis dan pengusaha untuk mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Related Posts
Leave a Reply

Your email address will not be published.Required fields are marked *

Open chat
Halo, ada yang bisa kami bantu?